Beranda | Artikel
Hadits Arbain Ke 34 - Aturan dalam Merubah Kemungkaran
Rabu, 15 September 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Anas Burhanuddin

Hadits Arbain Ke 34 – Aturan dalam Merubah Kemungkaran merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Al-Arba’in An-Nawawiyah (الأربعون النووية) atau kitab Hadits Arbain Nawawi Karya Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 7 Safar 1443 H / 4 September 2021 M.

Status Program Kajian Kitab Hadits Arbain Nawawi

Status program kajian Hadits Arbain Nawawi: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Selasa sore pekan ke-2 dan pekan ke-4, pukul 16:30 - 18:00 WIB.

Download juga kajian sebelumnya: Hadits Arbain 33 – Tuntunan Ketika Bersengketa

Kajian Hadits Arbain Ke 34 – Aturan dalam Merubah Kemungkaran

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaknya dia mengubahnya dengan lisannya. Dan jika tidak bisa, hendaklah dia mengubahnya dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.`” (HR. Muslim)

Hadits ini menjelaskan aturan nahi munkar, yaitu bagaimana kita merubah kemungkaran yang dia lihat. Ini adalah hadits yang sangat penting karena amar ma’ruf nahi munkar adalah salah satu pokok dalam agama kita. Islam akan tegak selagi masih ada amar ma’ruf nahi munkar, Islam ini akan melemah jika amar ma’ruf nahi munkar tidak ada lagi atau melemah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwasanya ciri umat ini adalah menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, dan itu adalah syarat bagi mereka untuk bisa menjadi umat terbaik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ…

Kalian adalah umat terbaik yang pernah dikeluarkan untuk manusia, kalian mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran…” (QS. Ali-Imran[3]: 110)

Juga dalam berbagai hadits shahih, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendorong kita untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Misalnya dalam salah satu hadits Arbain ke-25:

أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ

“Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan untuk kalian pintu-pintu sedekah yang lain?” Kemudian beliau menajbarkan:

إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Sesungguhnya pada setiap tasbih satu kali itu terhitung sedekah, setiap takbir satu kali itu sedekah, setiap tahmid satu kali itu sedekah, setiap tahlil satu kali itu sedekah, mengajak orang kepada kebaikan itu sedekah dan melarang orang dari kemungkaran itu juga sedekah. Bahkan pada kemaluan seorang di antara kalian ada sedekahnya.”

Jadi amar ma’ruf nahi munkar adalah sebuah amal shalih dalam Islam. Islam mendorong kita untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam keluarga, dalam lingkungan, dan dalam masyarakat yang kita tinggali. Tapi Islam juga menjelaskan tentang tata caranya.

Merubah kemungkaran yang diketahui

Kita dalam keseharian tentunya melihat kemungkaran-kemungkaran. Seorang muslim dituntut untuk mengubah kemungkaran itu. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan: “Barangsiapa di antara kalian yang melihat/mendengar/mengetahui kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya.”

Potongan hadits yang pertama ini menunjukkan bahwasanya yang kita ubah adalah kemungkaran yang kita lihat langsung (tanpa harus mencari dan memata-matai). Jadi tidak boleh memata-matai rumah seseorang hanya demi untuk mendapatkan kemungkaran di rumah itu kemudian kita akan mengubah kemungkaran tersebut.

Kecuali kemungkaran yang memang direncanakan secara sembunyi-sembunyi yang kalau tidak kita antisipasi maka akan menimbulkan korban. Misalnya ada rencana pembunuhan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Jika diketahui bahwasanya ada rencana jahat seperti itu maka boleh bagi seorang pemimpin untuk memata-matai orang-orang seperti itu kemudian mengambil sikap antisipatif agar jangan sampai keburukan tersebut terjadi.

Siapa yang berhak merubah kemungkaran dengan tangan?

Para ulama sudah menjelaskan bahwa yang boleh mengubah kemungkaran dengan tangannya adalah para waliyyul amr/sultan/raja/presiden/pembantu sultan/pemimpin umat Islam dalam wilayah-wilayah umum.

Mereka adalah pemegang tampuk kekuasaan dalam sebuah masyarakat Islam. Sehingga mereka punya kewajiban untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, mengajak rakyat kepada kebaikan-kebaikan, kepada amal shalih, kepada ibadah, juga menghentikan kemungkaran dan maksiat yang ada di tengah-tengah mereka.

Maka tanggung jawab seorang pemimpin itu berat. mereka punya kewajiban untuk mencegah kemungkaran, juga mengingkari kemungkaran dan menghilangkan kemungkaran yang muncul di tengah-tengah rakyat.

Merekalah orang-orang yang punya kuasa, mereka yang punya angkatan perang dan senjata, mereka yang bisa menundukkan orang-orang yang bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di tengah-tengah masyarakat.

Jadi mengubah dengan tangan ini bukan wewenang setiap orang, tapi dia adalah wewenang pemerintah muslim ketika muncul kemungkaran-kemungkaran di tengah masyarakat. Karena ini sebuah kewajiban, maka mereka berdosa jika tidak melakukannya.

Jangan sampai umat Islam melakukan “main hakim sendiri”. Sehingga untuk menghindari itu maka pemerintah yang harus mengubah kemungkaran-kemungkaran dengan kekuasaan mereka.

Kekuasaan terbatas

Orang-orang yang memiliki kekuasaan terbatas atau wilayah khusus seperti seorang guru kepada murid-muridnya, pemimpin perusahaan kepada karyawannya, seorang ayah kepada istri dan anak-anaknya. Mereka berhak dan punya wewenang untuk mengubah kemungkaran di kantor, atau di rumah, atau di sekolah mereka. Mereka boleh merubah kemungkaran dengan tangan.

Misalnya seorang bapak menghukum anaknya, atau barangkali memecah alat yang digunakan untuk maksiat. Tentu ini dilakukan dalam lingkup yang mereka punya wewenang di sana.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50713-hadits-arbain-ke-34-aturan-dalam-merubah-kemungkaran/